IPOL.ID – Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, pada Rabu (21/1/2026). Han dinyatakan bersalah atas peran kuncinya dalam pemberontakan dengan membantu mantan Presiden Yoon Suk Yeol terkait pemberlakuan darurat militer singkat pada Desember 2024 lalu.
Putusan ini menandai pertama kalinya pengadilan secara resmi mengonfirmasi bahwa deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024, beserta tindakan-tindakan turunannya, adalah sebuah tindakan pemberontakan atau makar terhadap negara.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Lee Jin-gwan ini jauh lebih berat daripada tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan oleh tim jaksa khusus pimpinan Cho Eun-suk.
Selain vonis penjara, hakim memerintahkan Han segera ditahan di pengadilan karena kekhawatiran terdakwa akan memusnahkan barang bukti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Han ikut serta dalam pemberontakan dengan mengusulkan agar Yoon mengadakan rapat Kabinet sebelum mengumumkan dekrit tersebut.
