Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eks PM Korea Selatan Divonis 23 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Eks PM Korea Selatan Divonis 23 Tahun Penjara
Headline

Eks PM Korea Selatan Divonis 23 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 21 Jan 2026, 21:53
Share
4 Min Read
korea selatan
Ilustrasi. Foto: Pixabay
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, pada Rabu (21/1/2026). Han dinyatakan bersalah atas peran kuncinya dalam pemberontakan dengan membantu mantan Presiden Yoon Suk Yeol terkait pemberlakuan darurat militer singkat pada Desember 2024 lalu.

Putusan ini menandai pertama kalinya pengadilan secara resmi mengonfirmasi bahwa deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024, beserta tindakan-tindakan turunannya, adalah sebuah tindakan pemberontakan atau makar terhadap negara.

Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Lee Jin-gwan ini jauh lebih berat daripada tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan oleh tim jaksa khusus pimpinan Cho Eun-suk.

Selain vonis penjara, hakim memerintahkan Han segera ditahan di pengadilan karena kekhawatiran terdakwa akan memusnahkan barang bukti.

Baca Juga

Ilustrasi. Foto: iStock
QRIS Tembus Korea Selatan, WNI Kini Bisa Bayar Tanpa Tukar Uang
Laga Hidup mati Timnas Indonesia U-23 kontra  Korea Selatan 
Pemerintah Pastikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ratusan Juta Rupiah untuk Keluarga PMI yang Meninggal di Korsel

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Han ikut serta dalam pemberontakan dengan mengusulkan agar Yoon mengadakan rapat Kabinet sebelum mengumumkan dekrit tersebut.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Han Duck-soo, korea selatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam
Next Article Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Pramono Tegaskan APBD Sesuai Harapan untuk Pembangunan Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 WA0199
HeadlineNews

Viral di Medsos, Diduga Mahasiswi Selingkuh dengan Petinggi Kampus Demi Nilai Bagus Cumlaude

Jakarta Raya
Jupiter Apresiasi Langkah Tegas Wagub Tertibkan Parkir di Point Square
25 Apr 2026, 10:17
HeadlineHukum
Diperiksa KPK, Dirjen Kemenhub Dicecar Soal Pengaturan Calon Penyedia Proyek Jalur Kereta Api
24 Apr 2026, 23:21
Opini
Pino Bahari Tergeletak, Negara Terdiam, Ketika Juara Ditinggalkan
25 Apr 2026, 12:43
Olahraga
Bungkam Sri Lanka, Timnas Hockey Field Putri Pastikan Tiket ke Asian Games Nagoya 2026
25 Apr 2026, 01:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?