IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta terbaru terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur.
KPK menemukan adanya dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi. Maidi diduga pernah meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun.
“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Maidi patut diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan pembangunan ekonomi masyarakat. Pasalnya, perbuatannya itu dinilai dapat menghambat kegiatan usaha di Madiun.
“Nah tentunya ini kan bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat. Ketika UMKM misalnya ingin ikut dalam kiprahnya dalam apa namanya kegiatan usaha di kota Madiun, tapi begitu masuk ke pintu itu sudah dipatok tarif melalui fee-fee perizinan tersebut,” tutur Budi.
