IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur.
Dalam penggeledahan itu, KPK telah mengamankan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah. Uang ratusan juta itu disita dari Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun Sumarno (SMN).
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Sdr. SMN (Sumarno) senilai ratusan juta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Budi menyebutkan, penyidik akan mendalami barang bukti yang disita dari penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (22/1/2026) tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.
