IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengantongi jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun 2017-2019.
Jumlah kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan yang baru dirampungkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Pada Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada media, Kamis (29/1/2026).
Kendati demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi jumlah kerugian negara yang telah dikantongi bedasarkan perhitungan auditor internal pemerintah.
Namun, KPK memastikan jumlah kerugian negara untuk kebutuhan pembuktian di penyidikan hingga penuntutan di pengadilan. Di mana dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. “Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikannya, untuk penyiapan limpah ke penuntutan,” ungkap Budi.
