IPOL.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang saksi kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai TA 2021. Saksi yang diamankan yakni seorang wiraswasta berinisial GRP alias AGL.
Ia diamankan di Bandara Sorkarno-Hatta, Jumat (31/1/2026), setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, proses pengamanan berjalan lancar karena saksi tersebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Selanjutnya, saksi dititipkan sementara pada Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno Hatta untuk kemudian dibawa ke Kejati Sulsel guna proses lebih lanjut,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Kasus dugaan korupsi pembangunan IPA SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, mulai disidik pada 13 Januari 2025 lalu. Namun, GRP alias AGL diduga tidak kooperatif sebagai saksi lantaran kerap mangkir dalam pemeriksaan dan tidak dapat dihubungi.
