IPOL.ID – Kolaborasi Polres Pekalongan – Polda Jateng – Unit Reskrim Polsek Bojong bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil meringkus seorang pria spesialis penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Pelaku yang merupakan residivis ini ditangkap setelah melarikan motor milik warga yang telah memberinya tumpangan menginap.
Pelaku diketahui bernama YN alias Yoga (32), seorang pengangguran yang tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Kedungwuni Barat. Ia tak berkutik saat polisi menyergapnya di tempat persembunyiannya pada Sabtu (31/1/2026) sore.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Sutarjo (47), warga Desa Bojongminggir yang kehilangan motornya sejak akhir Oktober 2025 lalu.
“Kami berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya. Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kebaikan korban. Pelaku menginap di rumah korban selama beberapa hari, kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengantar teman, namun motor tersebut justru tidak pernah dikembalikan,” kata Ipda Warsito, Minggu (1/2/2026).
