IPOL.ID-Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin terhadap PT Position kepada Polda Maluku Utara, Senin (2/2/2026).
PT Position — anak perusahaan yang terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk, grup tambang milik taipan Kiki Barki — dilaporkan karena diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Halmahera Timur.
Laporan ini diterima secara resmi oleh Sekretariat Umum Polda dan dicatat dalam tanda terima dokumen yang ditandatangani Kepala Staf Sekretariat Umum Polda, Dimas Aji Wardhana.
Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kuasa Hukum KATAM, Julfandi Gani, S.H., kepada Polda Malut. Dokumen laporan memuat dugaan kuat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Dengan diterimanya laporan secara resmi, KATAM berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas, mulai dari penerbitan nomor laporan polisi hingga penyelidikan lapangan untuk mengamankan bukti serta menjaga transparansi proses kepada publik.
