IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Terkini, telah memanggil sejumlah saksi termasuk Direktur Utama PGN periode 2020-2021, Suko Hartono untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Adapun sejumlah saksi lainnya yang juga dipanggil adalah Septiawan Sudharmadi (Direktur PT Post Energy tahun 2017), Sri Nanda Parwati (Group Head Business and Technology Development PT PGN 2016-2018) dan Sunanto (Kepala Divisi Government Community Relations PGN).
Kemudian, Suseno (Division Head Strategic Management PGN periode 2017-2019), dan Syahril Malik (pegawai PT PGN).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, antara lain Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016-2019), Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE), serta Hendi Prio Santoso (Direktur Utama PGN 2008-2017).
