IPOL.ID – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan pihaknya tak akan memberikan ampunan terhadap dua oknum hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua oknum hakim dimaksud adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
“Pilihannya cuman dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasihan sedikitpun, kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita,” tegas Sunarto dalam pernyataannya kepada wartawan, Sabtu (6/2/2026).
Sunarto menambahkan pihaknya juga tidak akan memberikan bantuan advokasi kepada setiap hakim yang terlibat korupsi. Hal itu juga berlaku terhadap hakim di PN Depok lantaran sudah mencederai marwah lembaga.
“Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung. Betul (termasuk kasus OTT di Depok),” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono mengungkap tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ketiganya adalah Ketua PN, Wakil PN, dan juru sita.
