IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa. Kali ini, Sudewo ditahan selama 40 hari depan.
“Penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dan kawan-kawan, untuk 40 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya Senin (9/2/2026).
Diketahui, Sudewo sempat ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Penahanan pertama Sudewo sejatinya berakhir pada Minggu (8/2/2026). Namun KPK bisa kembali melakukan penahanan hingga total masa penahanan selama 120 hari.
“Dan proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya,” ucap Budi.
KPK bakal memanggil banyak saksi untuk membuktikan kasus ini. Sudewo dipastikan bakal diseret ke persidangan.
“Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan,” ucap Budi.
