IPOL.ID – Viral di media sosial kasus kekerasan antarwarga yang terjadi di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang pria dilaporkan menjadi korban penganiayaan usai menegur tetangganya terkait kebisingan suara drum yang kerap terdengar hingga malam hari.
Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/359/II/2026/SPKT tertanggal 7 Februari 2026. Dalam laporannya, korban menjerat terduga pelaku dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, konflik bermula saat ia menegur pelaku yang kerap memainkan drum dari siang hingga malam hari. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Pelaku sempat berjanji akan memasang peredam suara di rumahnya. Namun, kebisingan masih terus terdengar dan memicu adu mulut yang berujung pada kekerasan fisik.
Korban mengaku mengalami serangkaian intimidasi dan penganiayaan. Ia menyebut sempat ditabrak menggunakan kendaraan oleh orang tua pelaku hingga terjatuh. Kekerasan berlanjut dengan pencekikan, kuncian leher, serta tendangan ke arah kepala.
