Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPAI Soroti Hambatan Teknis PIP dan Beban Sumbangan Sekolah dalam Kasus Siswa SD di Ngada
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > KPAI Soroti Hambatan Teknis PIP dan Beban Sumbangan Sekolah dalam Kasus Siswa SD di Ngada
Nasional

KPAI Soroti Hambatan Teknis PIP dan Beban Sumbangan Sekolah dalam Kasus Siswa SD di Ngada

Iqbal
Iqbal Published 11 Feb 2026, 16:55
Share
3 Min Read
Ilustrasi Kasus siswa SD di NTT jadi alarm serius bagi tata kelola bantuan pendidikan. KPAI dorong perbaikan sistem agar anak-anak di daerah tak terhambat haknya untuk belajar. Foto: Istcok @Heri Mardinal
Ilustrasi Kasus siswa SD di NTT jadi alarm serius bagi tata kelola bantuan pendidikan. KPAI dorong perbaikan sistem agar anak-anak di daerah tak terhambat haknya untuk belajar. Foto: Istcok @Heri Mardinal
SHARE

IPOL.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan persoalan administratif dan tata kelola bantuan pendidikan dalam penanganan kasus YBR (10), siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal dunia.

Dalam penelusurannya, KPAI mengidentifikasi adanya hambatan pada proses pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyebut, kendala muncul akibat kebijakan teknis perbankan yang mensyaratkan kesesuaian data KTP dengan sekolah penerima bantuan.

“Pencairan PIP terkendala karena kebijakan BRI Kacab Ngada yang mewajibkan KTP sama dengan sekolah,” ujar Diyah, Rabu (11/2/2026).

Menurut KPAI, aturan tersebut berpotensi menyulitkan anak-anak yang secara administratif tercatat di wilayah berbeda dengan lokasi sekolahnya, situasi yang cukup umum terjadi di daerah dengan kondisi geografis terpencar.

Baca Juga

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Zalfa D / Kemenkeu
Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi di Indonesia
Komnas Perlindungan Anak Mengutuk Keras Kasus NTT, Diduga Melibatkan Oknum Kapolres Ngada
Ayah dan Anak di Bandung Jadi Tersangka Penggelapan Dana PIP Rp8,5 Miliar

Tak hanya itu, KPAI juga mendapati minimnya pemahaman di tingkat sekolah terkait mekanisme pencairan kolektif bagi siswa yang mengalami kendala jarak. Skema tersebut sebenarnya dapat digunakan untuk membantu siswa di wilayah terpencil agar tetap memperoleh haknya tanpa harus datang langsung ke bank.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Beban Sumbangan Sekolah, Hambatan, KPAI, PIP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Instagram @gusyaqut Gus Yaqut Tempuh Praperadilan, Begini Respons KPK
Next Article Ilustrasi, Suhu dunia dan Perubahan iklim. Foto: Istock @piyaset BMKG: Musim Hujan Berakhir Maret 2026, Kemarau Dimulai April

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?