IPOL.ID – Tingginya tingkat pencemaran udara di Jakarta menjadi perhatian serius dari Pemprov DKI Jakarta. Guna melakukan pengurangan pencemaran udara, Gubenrnur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan sejumlah aturan pada para pelaku usaha yang berkontribusi dalam pencemarah udara.
Bahkan, Pramono membeberkan sumber pencemaran udara di Jakarta berasal dari berbagai sektor, dengan emisi kendaraan bermotor sebagai kontributor utama.
Selain itu, aktivitas industri, pembangkit listrik di kawasan sekitar Jabodetabek, pembakaran terbuka, serta kegiatan konstruksi turut memperburuk kualitas udara.
“Pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan secara parsial atau sektoral. Diperlukan pendekatan terintegrasi serta kolaborasi lintas sektor dan lintas wilayah agar upaya yang dilakukan benar-benar efektif,” tegas Pramono di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Pramono menyebutkan, kualitas udara merupakan bagian penting dan menjadi dasar bagi kualitas hidup warga Jakarta.
Menurutnya, kota global tidak hanya diukur dari gedung tinggi atau peringkat internasional, “tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menjamin kesehatan dan kenyamanan warganya,” katanya.
