IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu telah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai lembaga penegak hukum, KPK pastikan seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Diketahui, Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan tersebut menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan.
Menyikapi hal itu, KPK sebagai pihak termohon, menyatakan menghormati upaya hukum Albertinus karena hal itu merupakan hak setiap tersangka untuk menguji prosedur ke pengadilan.
“Termasuk dalam penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

