IPOL.ID– Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang sempat menyeret nama pedangdut Lesti Kejora resmi dihentikan. Polda Metro Jaya menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan yang diajukan keluarga Yoni Dores.
Kabar tersebut disampaikan tim kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, pada Selasa (25/2/2026), usai menerima hasil penyelidikan dari penyidik.ip
“Saudara Lesti Kejora tidak diketemukan tindak ataupun perbuatan pidana seperti yang dilaporkan oleh Saudara Yoni Dores,” ujar Sadrakh.
Meski tidak hadir karena tengah hamil besar, Lesti diwakili sang suami, Rizky Billar, yang turut datang menemui penyidik di Polda Metro Jaya.
Billar mengungkapkan, penghentian perkara tersebut sebenarnya telah diputuskan sejak 29 Januari 2026. Namun, ia baru bisa bertemu penyidik untuk memastikan status resmi kasus tersebut.
“Alhamdulillah kita sudah menyatakan, sudah bisa mendeklarasikan, kasusnya per hari ini sudah resmi ditutup ya. Bahkan sejak 29 Januari lalu,” kata Billar.
Menurutnya, sejak awal pihaknya meyakini laporan tersebut tidak tepat sasaran.
