IPOL.ID – Kasus penipuan CPNS yang menjerat Olivia Nathania kembali menjadi sorotan. Putri sulung penyanyi Nia Daniaty itu terancam kehilangan sejumlah aset setelah belum juga membayar ganti rugi Rp8,1 miliar kepada ratusan korban, meski pengadilan telah memerintahkan pengembalian dana tersebut.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menyatakan pihaknya tengah mengajukan permohonan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Olivia jika tidak ada itikad baik untuk memenuhi putusan pengadilan.
“Yang kami ajukan untuk disita atau diblokir adalah tanah dan bangunan, kendaraan, serta rekening,” kata Odie di PN Jakarta Selatan, dikutip Kamis (5/3/2026).
Salah satu aset yang diajukan untuk disita adalah sebuah rumah di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Properti tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp25 miliar. Menurut pihak korban, nilai rumah itu dinilai lebih dari cukup untuk menutupi kewajiban ganti rugi Olivia kepada para korban yang mencapai Rp8,1 miliar.
“Kalau kami nilai, satu rumah saja di Kalibata itu nilainya sekitar Rp25 miliar. Jadi cukup untuk membayar kewajiban Rp8,1 miliar,” ujar Odie.
