IPOL.ID – Upaya mediasi dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Darwin dan istrinya, Angel, belum menemukan titik terang. Melalui kuasa hukumnya, Machi Achmad dari Jhon LBF Lawfirm, pihak korban menyatakan secara tegas menolak proses mediasi yang diajukan oleh pihak tersangka.
Machi Achmad menjelaskan bahwa pihaknya memang menerima undangan dari Polres Metro Jakarta Barat terkait permintaan mediasi dalam rangka proses restorative justice. Namun setelah dikomunikasikan dengan kliennya, Darwin dan Angel memutuskan tidak bersedia menghadiri mediasi tersebut.
“Memang benar kami mendapatkan undangan dari Polres Jakarta Barat terkait permintaan mediasi terhadap klien kami, Bapak Darwin, yang merupakan korban penganiayaan dan pengeroyokan. Namun setelah kami sampaikan kepada klien, beliau menolak karena masih mengalami trauma,” ujar Machi Achmad dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Menurut Machi, kedua pelaku yang berinisial DS dan NS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
