Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komisi III Dorong Restorative Justice untuk Nabila O’Brien
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komisi III Dorong Restorative Justice untuk Nabila O’Brien
Headline

Komisi III Dorong Restorative Justice untuk Nabila O’Brien

Farih
Farih Published 09 Mar 2026, 14:11
Share
4 Min Read
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto Parlementaria
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Nabila O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR, Senin (8/3).

Seperti diketahui, Nabila, yang awalnya merupakan korban pencurian, justru sempat menyandang status tersangka akibat laporan balik menggunakan UU ITE.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti potensi kekeliruan proses peradilan atau miscarriage of justice yang dapat merugikan masyarakat yang mencari keadilan.

Menurut dia, aparat penegak hukum perlu mempedomani ketentuan Pasal 36 dalam KUHP baru yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan atau beyond reasonable doubt.

Baca Juga

Polisi melakukan olah TKP kasus senapan yang menewaskan siswa SMP di Siak, Rabu (8/4/2026). Foto: dok. Polres Siak
Praktik Rakit Senjata Maut di SMP Siak, Komisi III DPR Sebut Pelanggaran Hukum Serius
Komisi III DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo dalam Perkara Amsal Sitepu
Curhat Amsal Sitepu di Komisi III DPR, Ngaku Belum Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

Saat rapat tersebut selesai, sejumlah kesimpulan lahir yang perlu menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara terkait ujaran maupun pencemaran nama baik.

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” papar Habiburokhman.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi III dpr, Nabila O’Brien, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua PGI Kota Depok, H. Hamzah, bersama atlet dan jajaran pengurus dalam Raker PGI Kota Depok Tahun 2026 yang digelar di Hotel Bumi Wiyata, Depok, pada Minggu (8/3/2026). Foto: Dok Sol / ipol.id PGI Depok Himpun Dana Ratusan Juta Buat Fokus Prestasi Dua Event Golf
Next Article Menteri Keuangan Purbaya saat memimpin konferensi pers terkait kinerja APBN beberapa waktu lalu. Foto: Dok Kemenkeu Purbaya Bilang Ada Potensi Guncangan Ekonomi RI Akibat Perang Iran Vs AS-Israel, Pemerintah Siapkan Jurus Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 172624
Nasional

Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang

Headline
Jakarta Padamkan Lampu Serentak Besok Malam, Ini Titik Lokasinya
24 Apr 2026, 14:33
Jakarta Raya
Viral Keributan 2 Pria di KRL, Diduga Dipicu Salah Paham
24 Apr 2026, 17:15
HeadlineHukum
Diperiksa KPK, Dirjen Kemenhub Dicecar Soal Pengaturan Calon Penyedia Proyek Jalur Kereta Api
24 Apr 2026, 23:21
Nasional
Gaskeun Camp Bandung Ajak Anak Muda Ubah Jempol Jadi Senjata, Konten Positif Benteng Terakhir Bangsa
24 Apr 2026, 14:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?