IPOL.ID- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang menyosialisasikan kebijakan keringanan iuran hingga 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor transportasi serta pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Noviana Kartika Setyaningtyas menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah agar pekerja informal tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang lebih terjangkau. “Potongan iuran diberikan tanpa mengurangi manfaat perlindungan sehingga pekerja tetap memperoleh jaminan kecelakaan kerja maupun santunan kematian sesuai ketentuan program,” ujar Noviana.
Noviana menerangkan kebijakan penyesuaian iuran tersebut diatur dalam regulasi pemerintah terbaru yang memberikan pengurangan sebesar 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU dalam periode tertentu. Program keringanan ini mulai diterapkan lebih awal untuk pekerja sektor transportasi sejak awal 2026 hingga awal 2027, sementara sektor BPU lainnya memperoleh kebijakan serupa pada periode yang berbeda sepanjang 2026.
