Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gencarkan Sosialisasi Diskon Iuran 50 Persen untuk Pekerja Informal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gencarkan Sosialisasi Diskon Iuran 50 Persen untuk Pekerja Informal
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gencarkan Sosialisasi Diskon Iuran 50 Persen untuk Pekerja Informal

Bambang
Bambang Published 09 Mar 2026, 20:43
Share
4 Min Read
STRATEGIS: Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
STRATEGIS: Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
SHARE

IPOL.ID- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang menyosialisasikan kebijakan keringanan iuran hingga 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor transportasi serta pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Noviana Kartika Setyaningtyas menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah agar pekerja informal tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang lebih terjangkau. “Potongan iuran diberikan tanpa mengurangi manfaat perlindungan sehingga pekerja tetap memperoleh jaminan kecelakaan kerja maupun santunan kematian sesuai ketentuan program,” ujar Noviana.

Noviana menerangkan kebijakan penyesuaian iuran tersebut diatur dalam regulasi pemerintah terbaru yang memberikan pengurangan sebesar 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU dalam periode tertentu. Program keringanan ini mulai diterapkan lebih awal untuk pekerja sektor transportasi sejak awal 2026 hingga awal 2027, sementara sektor BPU lainnya memperoleh kebijakan serupa pada periode yang berbeda sepanjang 2026.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan Mampang, Diskon Iuran 50 Persen, Gencarkan Sosialisasi, untuk Pekerja Informal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dinas Perhubungan melakukan ramp check bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk memastikan keselamatan penumpang saat mudik Lebaran di Terminal Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (9/3/2026). Foto: Dok/ipol.id Jaga Keselamatan Penumpang, Sudinhub Jaktim Setiap Hari Cek 40 Bus di Terbus Kampung Rambutan
Next Article Suasana para awak media online, televisi dan radio saat berbuka puasa bersama dengan anak-anak yatim piatu di Pos Polisi Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (9/3/2026) petang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Kehangatan Jurnalis Jaktim Saat Berbuka Puasa Bersama, Salurkan 200 Paket Bantuan untuk Yatim Piatu

TERPOPULER

TERPOPULER
tl2
Telkom

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

HeadlineJakarta Raya
Tragis! Dua ART Loncat dari Kos Majikan di Benhil, Satu Meninggal
24 Apr 2026, 10:30
Nusantara
Bayi Menangis Kesakitan Saat Ditotok, Praktik Ini Bikin Warganet Murka
24 Apr 2026, 09:50
Nusantara
Spektakuler! 15 Negara Siap Meriahkan Semarang Night Carnival 2026
24 Apr 2026, 13:45
Headline
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
24 Apr 2026, 13:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?