IPOL.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Pulau Jawa setelah hasil evaluasi menunjukkan sejumlah unit layanan belum memenuhi standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.
“Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya,” ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro dalam keterangannya, Rabu (11/3).
Ribuan SPPG yang dihentikan sementara itu tersebar di sejumlah provinsi, rinciannya meliputi 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, serta 208 unit di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Salah satu temuan utama dalam evaluasi tersebut adalah belum terpenuhinya persyaratan dasar operasional pada sejumlah unit layanan.
“Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit layanan,” katanya.
BGN mencatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, sebanyak 443 unit layanan juga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar.
