Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tahan Eks Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tahan Eks Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
HeadlineNews

KPK Tahan Eks Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Bambang
Bambang Published 12 Mar 2026, 22:47
Share
2 Min Read
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK. Foto: Live streaming YT @kp
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK. Foto: Live streaming YT @kp
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3/2026).

Yaqut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Asep mengatakan, Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Foto: Instagram @gusyaqut
Dilimpahkan ke Jaksa, Gus Yaqut Cs Segera Disidangkan dalam Perkara Korupsi Kuota Haji
Dipanggil KPK, Eks Menpora Dito Ariotedjo Bakal Diperiksa Kedua Kalinya di Kasus Korupsi Kuota Haji
Periksa Bos Maktour, KPK Dalami Pemberian Uang Dalam Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh KPK, pada Kamis (12/3/2026). Namun, KPK belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai penundaan pemeriksaan eks Menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diperiksa sebagai Tersangka, Gus Yaqut Cholil, Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Eks Menag, Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, bersama Wakapolres AKBP Achmad Akbar, mengunjungi lokasi tempat tinggal anak bernama Fikri, 4, yang viral di media sosial saat memungut botol bekas di kawasan Jl Rawa Sumur, Area Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kamis (12/3/2026). Foto: Ist Polres Jaktim Lindungi Fikri dan Noval Pulang ke Pangkuan Ibu
Next Article Ilustrasi seorang ustaz berinisial SAM yang disebut pernah menjadi juri ajang hafiz Al-Qur’an di salah satu stasiun televisi swasta dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap 5 santri laki-laki. Foto: Istock @Serghei Turcanu Heboh! Ustaz Terkenal Diduga Lecehkan Santri Laki-laki, Bukti Chat dan Video Diserahkan ke Polisi

TERPOPULER

TERPOPULER
mitchell baker hattrick thom haye kreatif sandy walsh kokoh antar garuda libas kamboja 28072026 060841
HeadlineOlahraga

Media Vietnam Puji Selangit Aksi Gemilang Mitchell Baker di Timnas Indonesia

Tekno/Science
BMHS Perkuat Ekosistem Bedah Robotik, Andalkan Teknologi Da Vinci Xi
27 Jul 2026, 20:35
Olahraga
Seri Kedua M-15 Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2026: Gunawan Trismuwantara Lolos ke Babak Utama
27 Jul 2026, 21:06
HeadlineJabodetabek
DPRD: APBD 2027 Tangsel Diproyeksikan Rp 4,96 T
28 Jul 2026, 07:40
Ekonomi
OJK Dorong Pengembangan Potensi UMKM Wilayah Timur melalui Digitalisasi Keuangan
28 Jul 2026, 11:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?