Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tahan Eks Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tahan Eks Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
HeadlineNews

KPK Tahan Eks Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Bambang
Bambang Published 12 Mar 2026, 22:47
Share
2 Min Read
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK. Foto: Live streaming YT @kp
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK. Foto: Live streaming YT @kp
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3/2026).

Yaqut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Asep mengatakan, Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga

IMG 20260406 WA00311
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
KPK Tetapkan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
KPK Diminta Buka-bukaan ke Dewas Soal Pengalihan Status Tahanan Eks Menag

Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh KPK, pada Kamis (12/3/2026). Namun, KPK belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai penundaan pemeriksaan eks Menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diperiksa sebagai Tersangka, Gus Yaqut Cholil, Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Eks Menag, Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, bersama Wakapolres AKBP Achmad Akbar, mengunjungi lokasi tempat tinggal anak bernama Fikri, 4, yang viral di media sosial saat memungut botol bekas di kawasan Jl Rawa Sumur, Area Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kamis (12/3/2026). Foto: Ist Polres Jaktim Lindungi Fikri dan Noval Pulang ke Pangkuan Ibu
Next Article Ilustrasi seorang ustaz berinisial SAM yang disebut pernah menjadi juri ajang hafiz Al-Qur’an di salah satu stasiun televisi swasta dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap 5 santri laki-laki. Foto: Istock @Serghei Turcanu Heboh! Ustaz Terkenal Diduga Lecehkan Santri Laki-laki, Bukti Chat dan Video Diserahkan ke Polisi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260428 WA0118
HeadlineNews

Dosen Paramadina Diduga Langgar Etik, Kampus Copot dari Jabatan Kaprodi

HeadlineNews
Prabowo-Pram Mulai Digodok Jadi Duet Maut di Pilpres 2029
28 Apr 2026, 16:06
Headline
UPDATE: Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bekasi 7 Orang
28 Apr 2026, 08:45
Ekonomi
Santunan untuk Pengurus Masjid, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
28 Apr 2026, 09:11
Nasional
Kemenpora RI Buka Pendaftaran Pelatihan Tenaga Penggerak Olahraga Nasional (TPON)
28 Apr 2026, 14:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?