Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tahanan Rumah Gus Yaqut Dipersoalkan, Pakar Bongkar Dugaan ‘Invisible Hand’ di Balik Keputusan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tahanan Rumah Gus Yaqut Dipersoalkan, Pakar Bongkar Dugaan ‘Invisible Hand’ di Balik Keputusan KPK
HeadlineHukum

Tahanan Rumah Gus Yaqut Dipersoalkan, Pakar Bongkar Dugaan ‘Invisible Hand’ di Balik Keputusan KPK

Korupsi di negeri ini tidak boleh diperlakukan seperti kejahatan biasa, padahal dampaknya sistemik. 

Timur
Timur Published 25 Mar 2026, 05:53
Share
3 Min Read
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Instagram @gusyaqut
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Instagram @gusyaqut
SHARE

IPOL.ID — Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menuai sorotan tajam. Guru Besar IPDN, Prof Djohermansyah Djohan, menilai langkah tersebut janggal dan tidak memiliki dasar kuat, baik secara hukum maupun praktik umum.

“Tidak ada indikator kuat untuk itu. Tahanan rumah biasanya untuk risiko rendah, sementara ini kasus berisiko tinggi—melibatkan pejabat negara level menteri, potensi penghilangan barang bukti, hingga kemungkinan melarikan diri,” kata Djohermansyah dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Ia menegaskan, tidak ditemukan alasan mendesak seperti gangguan kesehatan serius maupun kondisi lembaga tahanan yang penuh. Padahal, dugaan kasus yang menjerat Yaqut terkait pengelolaan kuota haji disebut berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dan melibatkan banyak pihak, termasuk sektor swasta.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi anomali dalam penegakan hukum, terlebih korupsi selama ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, dalam praktiknya justru diperlakukan seperti tindak pidana biasa.

Baca Juga

Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Djohermansyah Djohan, gus yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article harimau Hara, Anak Harimau Benggala Berusia 8 Bulan Mati di Bandung Zoo
Next Article Latihan Perdana Timnas Indonesia Baru Diikuti 15 Pemain Menjelang FIFA Series 2026. Foto/mak Alasan Herdman Panggil Elkan Baggott ke Skuad Garuda

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
HeadlineNasional
BMKG Peringatkan Dampak Siklon Hagupit, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Daerah
09 May 2026, 10:57
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?