IPOL.ID — Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menuai sorotan tajam. Guru Besar IPDN, Prof Djohermansyah Djohan, menilai langkah tersebut janggal dan tidak memiliki dasar kuat, baik secara hukum maupun praktik umum.
“Tidak ada indikator kuat untuk itu. Tahanan rumah biasanya untuk risiko rendah, sementara ini kasus berisiko tinggi—melibatkan pejabat negara level menteri, potensi penghilangan barang bukti, hingga kemungkinan melarikan diri,” kata Djohermansyah dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Ia menegaskan, tidak ditemukan alasan mendesak seperti gangguan kesehatan serius maupun kondisi lembaga tahanan yang penuh. Padahal, dugaan kasus yang menjerat Yaqut terkait pengelolaan kuota haji disebut berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dan melibatkan banyak pihak, termasuk sektor swasta.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi anomali dalam penegakan hukum, terlebih korupsi selama ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, dalam praktiknya justru diperlakukan seperti tindak pidana biasa.
