IPOL.ID – Menteri Sosial Saifullah Yusuf resmi memberhentikan satu aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) karena pelanggaran disiplin berat.
Gus Ipul menyebutkan, PNS yang dipecat tersebut sudah bertahun-tahun tidak masuk kerja dan mengabaikan tugasnya.
“Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” katanya usai apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (26/3) pagi.
Selain ASN tersebut, Kemensos juga memberhentikan tiga pendamping PKH berstatus PPPK karena pelanggaran serupa.
Menurut Gus Ipul, keputusan ini merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kedisiplinan pegawai.
Ia mengingatkan, pada tahun sebelumnya hampir 500 pegawai telah mendapat Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2. Dari jumlah itu, 49 orang berujung pada pemberhentian.
“Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kita proses. Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga,” ucapnya.
