IPOL.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menutup permanen emplasemen sampah atau tempat penampungan sementara sampah di TPU Tanah Kusir, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, emplasemen yang berlokasi di TPU Tanah Kusir ini sudah ada sejak 2014 dan merupakan salah satu emplasemen pertama yang digunakan di DKI Jakarta.
“Jadi, fungsi dari emplasemen ini sebenarnya adalah sebagai tempat penampungan sementara untuk sampah-sampah yang berasal dari sungai dan badan air, bukan sampah rumah tangga dari warga. Seperti halnya TPS di darat, tidak didiamkan berlarut-larut, sehari sudah kita angkut sampahnya,” ujar Asep, Jumat.
Dinas Lingkungan Hidup juga menjamin selama emplasemen beroperasi sejak 2014 lalu, tidak ada sampah yang akan kembali terbuang ke sungai atau kali. Sebab, di sekitarnya juga terdapat sekatan sampah yang dijaga oleh petugas secara rutin.
Asep menegaskan, penutupan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan. Meskipun, sampah yang terkumpul di sini selalu diselesaikan pengangkutannya dalam waktu satu hari.
