Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kapal China dan Malaysia Boleh Lewat, Mengapa Armada Indonesia Belum Terdaftar di Selat Hormuz?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kapal China dan Malaysia Boleh Lewat, Mengapa Armada Indonesia Belum Terdaftar di Selat Hormuz?
Headline

Kapal China dan Malaysia Boleh Lewat, Mengapa Armada Indonesia Belum Terdaftar di Selat Hormuz?

Farih
Farih Published 27 Mar 2026, 18:45
Share
5 Min Read
Ilustrasi kapal melintas di Selat Hormuz. Foto: PIixabay
Ilustrasi kapal melintas di Selat Hormuz. Foto: PIixabay
SHARE

IPOL.ID – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah mulai berdampak langsung ke pasar energi global. Harga minyak mentah melonjak hingga menembus 100 dolar AS per barel setelah Iran memberlakukan blokade de facto di Selat Hormuz, jalur vital distribusi minyak dunia.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas eskalasi konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Di tengah situasi tersebut, arus pelayaran internasional tersendat. Ribuan kapal dilaporkan tertahan di sekitar selat sempit yang menjadi jalur utama ekspor minyak dunia itu.

Laporan dari jurnal pelayaran Lloyd’s List mengungkapkan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) kini mengoperasikan sistem “gerbang tol” militer untuk mengendalikan lalu lintas maritim.

Berdasarkan surat resmi Pemerintah Iran kepada 176 anggota Organisasi Maritim Internasional (IMO), Teheran menetapkan kriteria ketat bagi kapal yang ingin melintas. Hanya kapal dari negara “non-musuh” yang mendapatkan izin transit.

Baca Juga

presiden china xi jinping
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
Jelang Tampil di Piala Dunia 2026, Iran akan Pemusatan Latihan di Turki
Menlu AS Marco Rubio: Iran Sudah tak bisa lagi Memproduksi Senjata Nuklir

“Kapal-kapal yang tidak bermusuhan, termasuk milik atau berhubungan dengan Negara lain, dapat –asalkan mereka tidak ikut serta atau mendukung tindakan agresi terhadap Iran dan sepenuhnya mematuhi peraturan keselamatan dan keamanan yang dinyatakan –mendapatkan manfaat dari perjalanan yang aman melalui Selat Hormuz melalui koordinasi dengan pihak berwenang Iran yang berwenang,” bunyi pernyataan resmi Pemerintah Iran dalam surat tersebut, dikutip dari Al Jazeera, Jumat (27/3).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Iran, kapal, Selat Hormuz
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian saat acara Penyerahan Kunci Tahap Satu 120 Unit Hunian Tetap untuk Rakyat Korban Bencana di Kabupaten Tapsel, Sumut, Jumat (27/3/2026). Foto: Kemendagri Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Kasatgas Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati
Next Article Timnas Indonesia. Foto: PSSI Timnas Indonesia vs Saint Kitts-Nevis: Info Jadwal, Stasiun TV dan Link Streaming

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?