IPOL.ID – Tiga tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI segera diadili di Pengadilan Tipikor.
Saat ini, berkas ketiga tersangka suap tersebut telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Dalam perkara bea cukai, kami sampaikan juga penyidik melakukan limpah untuk tersangka barang bukti dan juga perkas penyidikannya untuk tiga tersangka pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Budi menyebutkan, ketiga tersangka ini berasal dari pihak pemberi, yakni PT Blueray. Mereka di antaranya, John Field selaku pemilik, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional.
Atas pelimpahan ini, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan. “Batas maksimal 14 hari ke depan untuk menyiapkan berkas dakwaannya,” ujarnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Terbaru, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo selaku kepala seksi intelijen cukai P2 DJBC sebagai tersangka. Penetapan tersangka Budiman diketahui merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 lalu.
