IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik berupa pengamanan melekat dalam pemeriksaan di persidangan kepada dua terlindung dalam perkara tindak pidana penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, terjadi Agustus 2025.
Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (7/4/2026), dua terlindung LPSK PA dan IT mendapatkan pendampingan psikologis serta pengawalan melekat saat memberikan kesaksian.
Pada saat yang sama, digelar persidangan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama di Pengadilan Militer II-208 Jakarta.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan, berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 8 Desember 2025, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada kedua terlindung dalam perkara tersebut.
Untuk terlindung PA, LPSK memberikan bantuan rehabilitasi psikologis, bantuan biaya hidup sementara, serta fasilitasi restitusi. Untuk terlindung IT diberikan layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan melekat dalam pemeriksaan selama proses peradilan.
