IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015.
Salah satu tersangka adalah Mohammad Riza Chalid selaku beneficial ownership Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
Tersangka lainnya adalah IRW selaku pihak swasta atau direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.
Kemudian, BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES). Selanjutnya, AGS selaku Head Of trading PES periode 2012–2014 dan MLY selaku Senior Trader PES periode 2009-2015.
Selain itu, NRD selaku Crude Trading Manager PES dan TFK selaku VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Riza Chalid selaku beneficial owner dari beberapa perusahaan bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya, telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.
