IPOL.ID – Liliek Prisbawono Adi resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Liliek mengisi jabatan hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung menggantikan Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun pada 6 April 2026 lalu.
Liliek mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4).
Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Liliek.
Liliek merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia pada 1992. Liliek menempuh pendidikan S2 Bidang Hukum Bisnis di Universitas Padjajaran, Bandung yang diselesaikannya pada 2013.
Dia kemudian melanjutkan pendidikan doktoral bidang hukum Universitas Airlangga, lulus pada 2021.
