IPOL.ID – Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, langsung menyita perhatian publik dan memicu gelombang reaksi.
Peristiwa di sebuah salon kecantikan ini melibatkan dua perempuan berinisial NL dan MT yang kini telah diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus bermula dari tuduhan pencurian terhadap MT tanpa bukti maupun saksi yang jelas. Meski korban telah bersumpah demi Allah untuk menegaskan dirinya tidak bersalah, pengakuannya tetap tidak dipercaya.
Situasi memanas saat NL diduga mengambil Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai alat sumpah. Dalam kondisi tertekan, korban disebut dipaksa menginjak kitab suci tersebut sebagai bentuk pembuktian. Aksi itu terekam dalam video berdurasi 2 menit 18 detik yang kemudian viral dan memicu kecaman luas dari masyarakat.
Perwakilan keluarga korban, Edi Setiawan, mengungkapkan bahwa tuduhan pencurian berkaitan dengan hilangnya barang berupa bedak dan parfum senilai sekitar Rp250 ribu. Ia menegaskan korban telah bersumpah namun tetap tidak dipercaya hingga akhirnya mengalami tekanan.
