IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum para saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.
Peringatan ini juga diberikan kepada pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo yang mangkir dalam pemeriksaan kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein memperingatkan agar para saksi bersikap kooperatif dengan penyidik. Dia memastikan akan melakukan pemanggilan ulang sesuai kebutuhan penyidikan, terutama untuk memperkuat perkara terhadap tersangka yang telah ditahan.
“Jika memang dibutuhkan, kami akan lakukan pemanggilan kembali,” ujar Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ditegaskannya penyidik akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran para saksi. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka langkah paksa dapat dilakukan. Dalam KUHAP terbaru, pemanggilan berikutnya dapat langsung disertai perintah membawa bagi pihak yang tetap mangkir tanpa alasan sah.
