Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gappri Tolak Pembatasan Nikotin dan Tar, Nilai Ancam Industri Rokok Kretek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Gappri Tolak Pembatasan Nikotin dan Tar, Nilai Ancam Industri Rokok Kretek
Ekonomi

Gappri Tolak Pembatasan Nikotin dan Tar, Nilai Ancam Industri Rokok Kretek

Iqbal
Iqbal Published 16 Apr 2026, 15:25
Share
3 Min Read
lustrasi Lini produksi rokok di pabrik tembakau. Foto: Istock @CristiNistor
lustrasi Lini produksi rokok di pabrik tembakau. Foto: Istock @CristiNistor
SHARE

IPOL.ID – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah yang akan membatasi kadar nikotin, tar, serta melarang sejumlah bahan tambahan dalam produk tembakau. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional, terutama sektor rokok kretek.

Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, mengatakan kebijakan tersebut berisiko besar terhadap rantai pasok industri, khususnya pada komoditas tembakau dan cengkeh dalam negeri.

“Bahan baku utama produk kami adalah tembakau dan cengkeh lokal seperti tembakau Temanggung yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi,” kata Henry, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan kandungan nikotin pada tembakau lokal berkisar antara 30 mg hingga 80 mg per gram. Dengan kadar tersebut, menurutnya, industri akan kesulitan memenuhi standar jika ambang batas yang ditetapkan terlalu rendah.

Baca Juga

Ilustrasi, Tangan menggunakan gelang LGBT. Foto: Freepik, @freepik
Daftar 37 Organisasi Tolak Desakan MUI agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Waka Komisi D DPRD DKI Tolak Pergeseran Anggaran di Dinas Lingkungan Hidup

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berencana mengatur batas kadar tar dan nikotin. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan tengah menyusun aturan terkait pelarangan bahan tambahan dalam produk tembakau dan rokok elektronik.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gappri, Pembatasan Nikotin, Tar, Tolak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ed Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom
Next Article ketua ombusdman Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Jakarta Raya
Khoirudin: Penguatan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Penting untuk Melindungi Masyarakat
16 Jul 2026, 17:44
Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?