IPOL.ID – Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen PROPINDO) Heikal Safar turut prihatin dan mengecam atas kejadian viral di media sosial dugaan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi dan dosen.
Sehingga adanya perbuatan tercela diduga dilakukan oleh belasan mahasiswa UI tersebut, Sekjen PROPINDO Heikal mendorong agar pihak Akademisi terkait untuk wajib memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.
Heikal mengatakan, dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup media sosial yang diduga memuat konten pelecehan serta objektifikasi terhadap korban perempuan. Percakapan tersebut kemudian viral di media sosial hingga memicu kecaman publik di seluruh Indonesia.
“Pasalnya perbuatan tercela aksi pelecehan dan kekerasan terhadap mahasiswi dan dosen itu sangat bertentangan dengan hukum pidana dan norma-norma agama serta etika akademik,” tegas Sekjen PROPINDO Heikal kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
