IPOL.ID – Rencana pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka yang digulirkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuai kritit dari parlemen.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, memperingatkan pemerintah agar tidak gegabah mengeksekusi kebijakan tersebut karena berisiko membentur hukum internasional dan merusak hubungan diplomatik di kawasan.
Ia menegaskan bahwa sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, status Selat Malaka sangat berbeda dengan kanal buatan manusia seperti Terusan Suez atau Panama.
Pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut harus merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Dalam Pasal 38 UNCLOS, ditegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu. Selain itu, Pasal 44 juga menyatakan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.
“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (23/4).
