Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Legislator: Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Bisa Picu Konflik Internasional
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Legislator: Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Bisa Picu Konflik Internasional
Headline

Legislator: Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Bisa Picu Konflik Internasional

Farih
Farih Published 24 Apr 2026, 12:33
Share
3 Min Read
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Foto:
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Rencana pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka yang digulirkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuai kritit dari parlemen.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, memperingatkan pemerintah agar tidak gegabah mengeksekusi kebijakan tersebut karena berisiko membentur hukum internasional dan merusak hubungan diplomatik di kawasan.

Ia menegaskan bahwa sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, status Selat Malaka sangat berbeda dengan kanal buatan manusia seperti Terusan Suez atau Panama.

Pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut harus merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Baca Juga

Kepal melintas di Selat Hormuz. Foto PIixabay
Iran Pertimbangkan Bebaskan Tarif Kapal Negara Sahabat di Selat Hormuz
Menlu Sugiono Pastikan Indonesia Tak Akan Pungut Tarif di Selat Malaka
TNI AL Bekuk Gerombolan Perompak di Selat Malaka dan Singapura

Dalam Pasal 38 UNCLOS, ditegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu. Selain itu, Pasal 44 juga menyatakan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.

“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (23/4).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: selat malaka, tarif kapal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tl2 Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan
Next Article IMG 20260424 WA0059 Dukungan Kepada Emmy Noerhayati Kembali Pimpin Pengprov PABSI DKI Menguat

TERPOPULER

TERPOPULER
tl2
Telkom

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

HeadlineJakarta Raya
Tragis! Dua ART Loncat dari Kos Majikan di Benhil, Satu Meninggal
24 Apr 2026, 10:30
Nusantara
Bayi Menangis Kesakitan Saat Ditotok, Praktik Ini Bikin Warganet Murka
24 Apr 2026, 09:50
Headline
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
24 Apr 2026, 13:35
Ekonomi
Transaksi Gadai Meningkat Pasca Lebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas sebagai Sumber Likuiditas Tanpa Kehilangan Aset
24 Apr 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?