IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Pendalaman ini dilakukan lewat pemeriksaan enam orang saksi dari pihak swasta.
“Pemeriksaan para saksi kali ini terkait penghitungan kerugian negara oleh auditor negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Adapun keenam saksi tersebut berinisial HM selaku Direktur CV Hera Jaya Consultant, HS selaku pihak swasta, AH selaku admin pada CV Archa Mulia Abadi, KD selaku tenaga pembantu pada CV Archa Mulia Abadi, MF selaku Direktur CV Trimitra Graha Desain, serta CLR selaku Inspektur CV Trimitra Graha Desain.
Pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Mempawah. Mereka terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
