Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
Hukum

KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah

Farih
Farih Published 24 Apr 2026, 15:05
Share
2 Min Read
Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Pendalaman ini dilakukan lewat pemeriksaan enam orang saksi dari pihak swasta.

“Pemeriksaan para saksi kali ini terkait penghitungan kerugian negara oleh auditor negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Adapun keenam saksi tersebut berinisial HM selaku Direktur CV Hera Jaya Consultant, HS selaku pihak swasta, AH selaku admin pada CV Archa Mulia Abadi, KD selaku tenaga pembantu pada CV Archa Mulia Abadi, MF selaku Direktur CV Trimitra Graha Desain, serta CLR selaku Inspektur CV Trimitra Graha Desain.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
Diperiksa KPK, Politisi PAN Dicecar Soal Aliran Uang Suap Bupati Rejang Lebong
Golkar Respons Usulan KPK: Capres Tak Harus dari Kader Partai
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Khalid Basalamah Hari Ini

Pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Mempawah. Mereka terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas PUPR Mempawah, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Pegadaian Cabang Bima menyalurkan bantuan ke Masjid Al Ijtihad, Kota Bima. Foto: Pegadaian PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad
Next Article Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono Menlu Sugiono Pastikan Indonesia Tak Akan Pungut Tarif di Selat Malaka

TERPOPULER

TERPOPULER
tl2
Telkom

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Nusantara
Bayi Menangis Kesakitan Saat Ditotok, Praktik Ini Bikin Warganet Murka
24 Apr 2026, 09:50
Hukum
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
24 Apr 2026, 15:05
Headline
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
24 Apr 2026, 13:35
Ekonomi
Transaksi Gadai Meningkat Pasca Lebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas sebagai Sumber Likuiditas Tanpa Kehilangan Aset
24 Apr 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?