IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah informasi mengenai penangkapan buronan kasus dugaan impor minyak mentah, Mohammad Riza Chalid oleh interpol di Dubai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan hingga saat ini belum ada penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Enggak benar (Riza Chalid ditangkap di Dubai). Sampai saat ini belum ada info keberadaan yang bersangkutan di Dubai,” ujar Anang kepada wartawan sebagaimana dilansir Jumat (1/5/2026).
Sebelumnya, kabar penangkapan buronan kelas kakap tersebut beredar luas di media sosial, terutama melalui sejumlah unggahan di Facebook. Berdasarkan informasi tersebut, Riza Chalid dinarasikan telah ditangkap secara paksa oleh Interpol di Dubai. Upaya penangkapan tersebut dikaitkan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Diketahui, Riza Chalid kini sedang dibidik oleh Interpol setelah namanya daftar Red Notice sejak 23 Januari 2025 lalu. Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung berkoordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
