IPOL.ID – Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tim LPSK melakukan penjangkauan pada 6–7 Mei 2026, turun langsung ke Kabupaten Pati melakukan asesmen dan koordinasi dengan Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati beserta badan otonomnya.
Selain itu, LPSK juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan hak dan pelindungan.
Hingga kini LPSK terus memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Hal ini demi memastikan proses hukum berjalan secara adil dan berpihak pada pelindungan korban.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan, LPSK telah mengambil langkah proaktif dalam penanganan kasus tersebut dengan melakukan koordinasi lintas lembaga dan penjangkauan langsung terhadap korban maupun saksi di Kabupaten Pati.
