IPOL.ID – Polemik penilaian dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR di Pontianak memasuki babak baru. Seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap dua dewan juri dan seorang MC yang dianggap terlibat dalam keputusan kontroversial selama kompetisi berlangsung.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara JKT.PST-12052026HYC. Dalam dokumen gugatan, David menilai dewan juri dan MC telah melakukan tindakan yang tidak profesional karena memberikan keputusan berbeda terhadap jawaban yang sama dalam perlombaan.
Pihak yang digugat yakni Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni, serta MC acara Shindy Lutfiana. Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga turut tercantum sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
David menyebut pelaksanaan kompetisi dinilai tidak objektif dan merugikan peserta dari SMAN 1 Pontianak. Persoalan bermula ketika jawaban tim sekolah tersebut dinyatakan salah oleh dewan juri, sementara jawaban serupa dari peserta lain justru dianggap benar.
