IPOL.ID- Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja PT PAL kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana dengan hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.
Dalam persidangan, pada Senin (11/5/2026) lalu, tim penasihat hukum menyoroti sejumlah hal terkait perkara kredit PT PAL. Disampaikan bahwa terdapat aset agunan berupa pabrik milik PT PAL masih memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan sisa kewajiban kredit di Bank BNI yang telah dilakukan dalam hapus buku.
Selain itu, disebut pula adanya itikad baik tambahan jaminan berupa tiga unit apartemen tempat tinggal dan corporate. Bahkan personal guarantee dari sejumlah pihak yang dinilai masih dapat menjadi sumber pemulihan kredit.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum turut mengungkapkan adanya putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022.
“Putusan Pengadilan Niaga Medan yang menyebut masih berlaku hingga Juni 2027 terkait mekanisme penyelesaian utang piutang PT PAL dengan Bank BNI,” ujar Ilham selaku kuasa hukum.
