IPOL.ID-Meski Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sudah menghasilkan sejumlah peraturan. Prilaku masyarakat dalam melaksanakan peraturan yang sudah dibentuk masih jauh dari harapan.
Sejumlah Perda yang telah dibuat selama ini lebih banyak berisi amanat kepada pemerintah daerah, namun minim dorongan konkret kepada masyarakat untuk berubah.
“Fakta di tengah masyarakat tidak ada perubahan perilaku yang signifikan. Banyak Perda hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi tidak berdampak dalam kehidupan sosial masyarakat,” ujar Pantas Nainggolan, Senin (18/5/2026).
Dia menilai, sejumlah regulasi yang disusun belum benar-benar dirancang sebagai instrumen rekayasa sosial. Akibatnya, keberadaan perda hanya sebatas memenuhi keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi tanpa memberikan manfaat nyata.
Pantas menegaskan, ke depan DPRD dan pemerintah daerah perlu memastikan setiap perda memiliki orientasi perubahan sosial yang jelas.
Menurutnya, regulasi harus mampu mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berbagai persoalan perkotaan.
