IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pelimpahan berkas perkara korupsi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Berkas perkara tersebut memasuki tahap dua, setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik.
“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Diketahui, Sudewo terjerat dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Di antaranya kasus pemerasan calon perangkat desa dan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada DJKA Kemenhub.
Atas pelimpahan kedua berkas perkara tersebut, jaksa pun mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” pungkas Budi. (Yudha Krastaean)
