IPOL.ID – Pemerintah terus melakukan pembenahan sistem penyelenggaraan ibadah haji guna mengatasi panjangnya antrean keberangkatan jamaah di Indonesia. Reformasi kuota haji nasional menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk mewujudkan pemerataan masa tunggu antar daerah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan saat ini jumlah calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu mencapai sekitar 5,7 juta orang. Masa tunggu keberangkatan pun berbeda-beda di setiap provinsi, mulai dari 13 hingga 49 tahun.
Menurutnya, pemerintah tengah menata ulang distribusi kuota agar lebih berkeadilan. Langkah tersebut dilakukan dengan memperbesar kuota haji reguler dan mengurangi sebagian kuota tertentu seperti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta Petugas Haji Daerah.
“Pemerintah menargetkan masa tunggu antarprovinsi bisa lebih merata sehingga akses masyarakat untuk berangkat haji menjadi lebih adil,” ujar Dahnil, Selasa (19/5/2026).
Selain penataan kuota, pemerintah juga meningkatkan fasilitas pendukung pelayanan haji. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain penambahan embarkasi baru di Yogyakarta dan Banten, serta perluasan layanan fast track yang kini tersedia di Embarkasi Makassar.
