IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Hari ini, KPK memanggil Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama TH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Budi mengatakan, Tri Hariadi akan diperiksa sebagai mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung.
Selain Tri Hariadi, KPK juga memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Mereka di antaranya Kepala Dinas KBPPPA Tulungagung Kasil Rokhmad, Staf Ahli Bupati Tulungagung Galih Nusantoro, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Tranggono Dibjo Harsono, hingga Sekretaris Dinas Perikanan Tulungagung Evi Purvitasari.
Tak hanya pejabat pemerintah, KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta. Mereka yakni Direktur CV Jaya Sakti WTN, Direktur CV Kartika Perkasa RI, Direktur CV Mulia Murti Bakti SW, dan Direktur CV Armada Perkasa AC.
