IPOL.ID- Larangan membuang sampah dari Jakarta ke TPST Bantergebang, Bekasi mulai 1 Agustus 2026 diharapkan bisa diantisipasi Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, Yusuf menilai kebijakan tersebut harus dibarengi dengan konsep pengelolaan sampah yang jelas agar tidak memicu persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kebijakanya 50 persen bisa dibuang ke Bantargebang. Jadi jangan sampai sampah masyarakat yang tidak bisa dibuang ke Bantargebang, tapi sampah Pasar Jaya justru bisa. Nah ini yang dirisaukan masyarakat,” ujar Yusuf dalam rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Karenanya, politisi PKB itu meminta Dinas Lingkungan Hidup memaparkan secara rinci jumlah sampah dari berbagai sektor, mulai dari sampah rumah tangga, pasar hingga sampah yang diproduksi setiap hari di Jakarta.
“Kedepan saya ingin tahu sampah ada berapa ton per hari, sampah Pasar Jaya ada berapa ton per hari. Walaupun saya sudah dapat datanya, tapi saya ingin jawaban resmi dari DLH,” pintanya.
