Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Putusan MK Dinilai Tepat, Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Putusan MK Dinilai Tepat, Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres
Headline

Putusan MK Dinilai Tepat, Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres

Farih
Farih Published 24 May 2026, 15:29
Share
1 Min Read
Ibu Kota Nusantara
Ibu Kota Nusantara. Foto: Instagram @ikn_id
SHARE

IPOL.ID – Status ibu kota negara secara hukum menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan yang sah hingga saat ini. Hal tersebut merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Anggota Komisi II DPR, Fauzan Khalid menyatakan keputusan MK tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan mengenai status resmi ibu kota negara.

Ia menjabarkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), di dalam pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa perpindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara memang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres).

“Saya kira kalau keputusan MK itu menurut saya sudah tepat. Karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya menyatakan ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres. Keppresnya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai dengan Presiden menerbitkan keputusan Presiden,” jelasnya, dikutip Minggu (24/5).

Baca Juga

Aksi begal di Gunung Sahari. Foto: Tangkapan layar
Tim Pemburu Begal Polda Metro Gulung 20 Pelaku, 2 Ditembak
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
Jakarta Jadi Kota Global, Jupiter Sesalkan Sampah, Stunting dan Kekerasan Pada Perempuan Masih Tinggi

Kelanjutan pembangunan IKN, kata dia, sangat dipengaruhi kondisi keuangan negara. Ia menyebut pemerintah saat ini harus berhitung cermat dalam menentukan prioritas anggaran.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ibu kota negara, jakarta, keppres
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260524 WA0088 Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki
Next Article Jemaaah haji indonesia. Foto: Kemenhaj Kemenhaj Siapkan Layanan Armuzna, Jemaah Bergerak ke Arafah Besok

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?