IPOL.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyiapkan regulasi berbasis omnibus law untuk menata ulang sistem bantuan sosial (bansos) dan bantuan pendidikan agar lebih terintegrasi serta tepat sasaran. Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya penerima bantuan ganda dalam satu keluarga.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menyatukan seluruh data perlindungan sosial ke dalam satu sistem terpadu sehingga distribusi bantuan dapat dipantau secara menyeluruh.
“Bansos itu nanti peraturannya diomnibuskan. Supaya perlindungan sosialnya sedang dikerjakan dan seluruhnya akan utuh terintegrasi di sana,” ujar Nahdiana di sela-sela rapat Pra RKPD 2027, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, yang terjadi selama ini satu keluarga berpotensi menerima berbagai jenis bantuan secara bersamaan karena pendataan masih berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.
Dia mencontohkan, dalam satu keluarga dengan tiga anak, seluruh anak bisa menerima bantuan pendidikan, sementara keluarganya juga memperoleh bantuan sosial lain.
