Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Draf RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di 15 Kementerian dan Lembaga Tanpa Pensiun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Draf RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di 15 Kementerian dan Lembaga Tanpa Pensiun
Headline

Draf RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di 15 Kementerian dan Lembaga Tanpa Pensiun

Farih
Farih Published 05 Jun 2026, 14:27
Share
2 Min Read
polisi
Ilustrasi. Foto: dok. Polda Bali
SHARE

IPOL.ID – DPR tengah menggodok regulasi baru yang berpotensi memperluas ruang gerak perwira kepolisian di ranah birokrasi sipil. Dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri terbaru, personel kepolisian aktif nantinya diizinkan untuk menduduki jabatan struktural di 15 kementerian serta lembaga negara tanpa harus mundur atau pensiun.

Berdasarkan draf RUU Polri yang dipublikasikan di situs laman DPR, aturan mengenai penugasan di luar struktur Korps Bhayangkara ini termaktub dalam Pasal 28.

Pada Pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa anggota Polri pada dasarnya wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat di luar kepolisian.

Namun, pada Pasal 28 ayat (4), ketentuan itu tidak berlaku bagi polisi yang mengisi jabatan yang masih berkaitan dengan fungsi, tugas, dan kewenangan kepolisian.

Baca Juga

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto Shutterstock
Patroli Siber Ungkap Dugaan TPPO di Jakbar, Polisi Sikat Muncikari Pedofilia
Satu Lagi Terduga Penyerang Polisi di Katingan Ditangkap
Polisi Gugur dalam Operasi Narkoba Katingan Jadi 3 Orang

“Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian,” demikian dikutip Jumat (5/6).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kementerian, lembaga, Polisi, RUU Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260608 WA0085 BPJS Ketenagakerjaan Duren Sawit Tanam 30 Pohon Pucuk Merah Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Next Article IMG 20260608 WA0092 BPJS Ketenagakerjaan Ceger Hijaukan Taman Bambu dengan 100 Bibit Pohon

TERPOPULER

TERPOPULER
paspor
Headline

Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan

Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Headline
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
22 Jul 2026, 08:53
HeadlineHukum
Pasca OTT di Lombok Barat, KPK Tetapkan Bupati Hingga Swasta sebagai Tersangka
21 Jul 2026, 23:20
Nusantara
Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Gas di Balik Ledakan Rumah Mewah yang Tewaskan 3 Orang
21 Jul 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?