Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Draf RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di 15 Kementerian dan Lembaga Tanpa Pensiun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Draf RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di 15 Kementerian dan Lembaga Tanpa Pensiun
Headline

Draf RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di 15 Kementerian dan Lembaga Tanpa Pensiun

Farih
Farih Published 05 Jun 2026, 14:27
Share
2 Min Read
polisi
Ilustrasi. Foto: dok. Polda Bali
SHARE

IPOL.ID – DPR tengah menggodok regulasi baru yang berpotensi memperluas ruang gerak perwira kepolisian di ranah birokrasi sipil. Dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri terbaru, personel kepolisian aktif nantinya diizinkan untuk menduduki jabatan struktural di 15 kementerian serta lembaga negara tanpa harus mundur atau pensiun.

Berdasarkan draf RUU Polri yang dipublikasikan di situs laman DPR, aturan mengenai penugasan di luar struktur Korps Bhayangkara ini termaktub dalam Pasal 28.

Pada Pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa anggota Polri pada dasarnya wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat di luar kepolisian.

Namun, pada Pasal 28 ayat (4), ketentuan itu tidak berlaku bagi polisi yang mengisi jabatan yang masih berkaitan dengan fungsi, tugas, dan kewenangan kepolisian.

Baca Juga

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Piga
Respons RUU Polri, Pigai Usul Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama di Kepolsian
Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karawang, Terancam 9 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya Gelar Patroli Malam, Sasar Jalur Sepi di Jakbar dan Jakpus

“Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian,” demikian dikutip Jumat (5/6).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kementerian, lembaga, Polisi, RUU Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Indonesia. Foto: dok. Timnas Indonesia Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman Malam Ini
Next Article Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Piga Respons RUU Polri, Pigai Usul Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama di Kepolsian

TERPOPULER

TERPOPULER
Sesi penandatangan kesepakatan kerja sama yang dilakukan oleh CEO NeutraDC Group Andreuw Th.A.F (ketiga dari kanan) dan Chairman & CEO Gorilla Technology Jay Chandan (ketiga dari kiri), disaksikan langsung oleh Komisaris NeutraDC Nxera Batam Cyndi Pei (kedua dari kanan), Group CTO Gorilla Technology Rajesh Natarajan (paling kiri), yang digelar di Bangkok, Thailand, pada bulan Mei 2026 lalu. Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam

News
Ramai Dihujat Netizen, Sarwendah Akhirnya Angkat Bicara
05 Jun 2026, 17:31
Jakarta Raya
5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 5 Juni 2026
05 Jun 2026, 07:00
Ekonomi
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Tanam 100 Pohon di Taman Masjid Al-Bakrie
05 Jun 2026, 15:31
Headline
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman Malam Ini
05 Jun 2026, 13:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?