IPOL.ID – DPR tengah menggodok regulasi baru yang berpotensi memperluas ruang gerak perwira kepolisian di ranah birokrasi sipil. Dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri terbaru, personel kepolisian aktif nantinya diizinkan untuk menduduki jabatan struktural di 15 kementerian serta lembaga negara tanpa harus mundur atau pensiun.
Berdasarkan draf RUU Polri yang dipublikasikan di situs laman DPR, aturan mengenai penugasan di luar struktur Korps Bhayangkara ini termaktub dalam Pasal 28.
Pada Pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa anggota Polri pada dasarnya wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat di luar kepolisian.
Namun, pada Pasal 28 ayat (4), ketentuan itu tidak berlaku bagi polisi yang mengisi jabatan yang masih berkaitan dengan fungsi, tugas, dan kewenangan kepolisian.
“Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian,” demikian dikutip Jumat (5/6).
