IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum menentukan sikap atas hukuman 4,5 tahun terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immnanuel Ebenezer alias Noel.
Pasalnya, KPK masih mencermati putusan tersebut sebelum menentukan sikap apakah akan menempuh upaya hukum banding atau tidak.
“KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keteranganya, Jumat (5/6/2026).
Sesuai aturan di KUHAP, JPU dan terdakwa memiliki waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan pengadilan tingkat pertama untuk menentukan sikap.
“Pada prinsipnya, KPK berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” tandas dia.
Berbeda dengan JPU, Noel memilih langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Noel menilai vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya selaku pejabat publik.
