Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Belum Tentukan Sikap, KPK Masih Cermati Vonis 4,5 Tahun Eks Wamenaker
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Belum Tentukan Sikap, KPK Masih Cermati Vonis 4,5 Tahun Eks Wamenaker
Headline

Belum Tentukan Sikap, KPK Masih Cermati Vonis 4,5 Tahun Eks Wamenaker

Farih
Farih Published 05 Jun 2026, 16:13
Share
2 Min Read
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto:
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum menentukan sikap atas hukuman 4,5 tahun terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immnanuel Ebenezer alias Noel.

Pasalnya, KPK masih mencermati putusan tersebut sebelum menentukan sikap apakah akan menempuh upaya hukum banding atau tidak.

“KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keteranganya, Jumat (5/6/2026).

Sesuai aturan di KUHAP, JPU dan terdakwa memiliki waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan pengadilan tingkat pertama untuk menentukan sikap.

Baca Juga

IMG 20260602 WA01492
KPK Berpeluang Jerat Silmy Karim Cs dengan TPPU
Divonis 4,5 Tahun, Noel Tak Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

“Pada prinsipnya, KPK berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” tandas dia.

Berbeda dengan JPU, Noel memilih langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Noel menilai vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya selaku pejabat publik.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Noel, wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article (Kiri ke kanan) Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom Seno Soemadji bersama Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Sonny Hendra Sudaryana dalam Forum Kedaulatan Digital Nasional bertajuk “Kolaborasi Ekosistem Digital untuk Inovasi Nasional yang Berdaulat” di Telkom Landmark Tower, Jakarta, Rabu (3/6). Foto: Telkom Indonesia Telkom Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri, Bangun Cetak Biru Kedaulatan Digital
Next Article Seorang warga di Desa Kencong, Jember, menjadi korban pembacokan oleh pria yang diduga ODGJ. Foto: Tangkapan layar Instagram @jember.keras Viral Warga Jember Dibacok Pria Diduga ODGJ di Halaman Kantor WiFi

TERPOPULER

TERPOPULER
sarwendah
News

Ramai Dihujat Netizen, Sarwendah Akhirnya Angkat Bicara

HeadlineNasional
Dana Tak Kunjung Cair, Dapur MBG Pangandaran Tutup Operasional
05 Jun 2026, 11:00
Jakarta Raya
5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 5 Juni 2026
05 Jun 2026, 07:00
Headline
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman Malam Ini
05 Jun 2026, 13:45
Ekonomi
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Tanam 100 Pohon di Taman Masjid Al-Bakrie
05 Jun 2026, 15:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?