Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Pak Ogah Penganiaya Pasutri di Deli Serdang Dibekuk Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > 2 Pak Ogah Penganiaya Pasutri di Deli Serdang Dibekuk Polisi
Kriminal

2 Pak Ogah Penganiaya Pasutri di Deli Serdang Dibekuk Polisi

Farih
Farih Published 05 Jun 2026, 17:45
Share
3 Min Read
Niat menghindari bahaya karena sang istri sedang hamil, pasangan suami istri ini justru menjadi korban penganiayaan pak ogah. Foto: Tangkapan layar Instagram @fakta.indo
Niat menghindari bahaya karena sang istri sedang hamil, pasangan suami istri ini justru menjadi korban penganiayaan pak ogah. Foto: Tangkapan layar Instagram @fakta.indo
SHARE

IPOL.ID – Viral di media sosial, aksi penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Jalan Pasar Baru, Desa Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara. Insiden yang terjadi di tengah kemacetan akibat tawuran itu bermula dari adu mulut antara korban dan dua pria yang berperan sebagai pengatur lalu lintas liar atau “Pak Ogah”, hingga berujung pada aksi kekerasan yang terekam kamera dan mengundang kecaman publik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sore di sekitar terowongan rel kereta api yang saat itu sedang dilanda aksi tawuran hingga menyebabkan kemacetan panjang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan dua pelaku yang merupakan kakak beradik berperan Pak Ogah di lokasi kejadian.

“Saat itu di terowongan terjadi tawuran sehingga arus lalu lintas macet. Kedua pelaku mengarahkan kendaraan untuk tetap maju. Namun korban menolak karena khawatir melintas di tengah situasi tawuran, apalagi istrinya sedang hamil,” kata Adrian, dikutip Jumat (5/6/2026).

Baca Juga

Ilustrasi anak meninggal. Foto iStock
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
Pasutri Dibunuh di Bogor, Jasad Dibuang ke Bandung Barat dalam Mobil Terparkir di Rumah Kosong
Ditangkap di Bekasi, Penganiaya Pegawai SPBU Positif Sabu dan Ganja

Menurutnya, korban laki-laki sempat menyampaikan alasan tidak ingin melanjutkan perjalanan demi keselamatan sang istri. Namun, penolakan tersebut justru memicu cekcok antara korban dan pelaku.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Deli Serdang, Pak Ogah, pasutri, penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Guru SMKN 3 Kediri mengikuti pelatihan kuliner yang digelar Bogasari Baking Center (BBC) Surabaya. Foto: Ist Dukung Pertumbuhan Mutu Pendidikan, Bogasari Latih Belasan Guru Kuliner SMKN 3 Kediri
Next Article IMG 20260605 WA0073 Gilas Juara Dunia Takuro Hoki/Yugo Kobayashi, Raymond/Joaquin Tembus Semifinal

TERPOPULER

TERPOPULER
sarwendah
News

Ramai Dihujat Netizen, Sarwendah Akhirnya Angkat Bicara

HeadlineNasional
Dana Tak Kunjung Cair, Dapur MBG Pangandaran Tutup Operasional
05 Jun 2026, 11:00
Telkom
Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam
05 Jun 2026, 15:15
Headline
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman Malam Ini
05 Jun 2026, 13:45
Ekonomi
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung Penyelenggaraan BWB Expo 2026 di Bali
05 Jun 2026, 21:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?