Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SIM Keliling Tersedia di Kabupaten Bogor Hari Ini, Cek Persyaratan dan Lokasinya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > SIM Keliling Tersedia di Kabupaten Bogor Hari Ini, Cek Persyaratan dan Lokasinya
Jabodetabek

SIM Keliling Tersedia di Kabupaten Bogor Hari Ini, Cek Persyaratan dan Lokasinya

Yudha
Yudha Published 06 Jun 2026, 09:24
Share
1 Min Read
Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri
Layanan SIM Keliling untuk warga Kota Depok hari ini. Foto: Polri
SHARE

IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/6/2026).

Layanan ini tersedia di dua lokasi Kabupaten Bogor, sebagai berikut:

1. Yamaha Mekar Cibinong, pukul 09.00 – 12.00 WIB.

2. Mc Donald’s Sukahati Cibinong, pukul 16.00 – 20.00 WIB

Baca Juga

Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Pelayanan SIM Keliling Tersedia di Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 6 Juni 2026
Hari Ini SIM Keliling Tetap Beroperasi di Jakarta, Cek Lokasi dan Persyaratannya Disini
Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korlantas Polri, polres bogor, SIM keliling, surat izin mengemudi, tilang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM. Pelayanan SIM Keliling Tersedia di Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 6 Juni 2026
Next Article Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Fahri Hamzah (kedua dari kanan). Foto: Dok Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah Dorong Reformasi Besar Perumahan Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260606 WA0032
HeadlineNusantara

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi, Rita Widyasari Tuntut Keadilan Soal Asal-usul Perusahaan Keluarga

Ekonomi
Nikmati Keuntungan Super Lengkap, BRI Tebar Promo Eksklusif dan Hadiah Menarik di Bali Wellness and Beauty Expo 2026
06 Jun 2026, 13:12
Ekonomi
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Lewat Roadmap Net Zero Emission, Jasa Marga Wujudkan Komitmen ‘Saatnya Beraksi untuk Iklim’
06 Jun 2026, 14:54
Olahraga
Melalui Tinju dan Bela Diri, Ghosun Iron Camp Bangun Karakter Generasi Muda
06 Jun 2026, 16:00
Jakarta Raya
Hari Ini SIM Keliling Tetap Beroperasi di Jakarta, Cek Lokasi dan Persyaratannya Disini
06 Jun 2026, 09:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?